Rabu, 10 November 2021

Tarombo Wiliater Parapat/br Simatupang
(Op. Rissan Parapat) 


I. Parapat No.11 (Silangkittang, Pahae Jae)

Oppung bernama Williater Parapat, mempunyai istri boru ni raja i, boru Sianturi (lebih umum sering menyebutkan diri sebagai Simatupang)

Mempunyai pomparan sebanyak 5 (lima) anak dan 2 (dua) boru :

1. Wilman Parapat/Br Manurung (No. 12)  ---> Sungailiat Bangka

    a. Rissan Parapat/Br. Manurung (No. 13)

 

2. Anggiat Parapat/Br. Pangaribuan (No. 12) ---> Parit Tiga, Bangka

    a. Herbert Alfriando Parapat/Br. Manalu (No. 13)

    b. Ranny Lince Lamasih Parapat (dialap lae nami marga Turnip sian Jambi)

    c. Jhon Marihot Parapat (No. 13)

    d. Manatap Parapat (No. 13)

 

3. Hotmartua Parapat/Br. Napitupulu (No. 12) ---> Sungailiat Bangka

    a. Elfrida Susanti Parapat (dialap lae nami marga Ambarita sian Medan)

    b. Arty Parapat

    c. Destri Parapat (dialap lae nami marga Siahaan sian Palembang)

    d. Eka Viora Parapat (dialap lae nami marga Gea sian Bangka)

    e. Wina Parapat

 

4. Namboru Pekanbaru

 

5. Paima Hasudungan Parapat/Br. Sitompul (+) (No. 12) ---> Palembang

    a. Dicaprio Natanael Parapat (No. 13)

    b. 

    c. Dion Parningotan Parapat (No. 13)

    d. Darius Andreas Parapat (No. 13)


6. Maridin Parapat/Br. Simbolon (No. 12) ----> Sungai Pakning, Pekanbaru

    a. Monica Parapat

    b.

    c. Marvel Parapat (No. 13)


7. Kristina Parapat (dialap amang boru nami marga Simanjuntak)

    a. Rionaldi Simanjuntak


 

 


Rabu, 25 Juli 2018

TAROMBO NI SI RAJA PARAPAT

TAROMBO SI RAJA PARAPAT




Ditengah minimnya informasi terkait silsilah atau tarombo dari pendahulu atau nenek moyang Marga Parapat, ada beberapa dokumen yang saya terima dari orang tua (Bapa Tua) tentang Tarombo kita marga Parapat.

Dokumen tersebut diperoleh pada saat Pesta Hari Ulang Tahun Parsadaan Marga Parapat se Indonesia,
Adapun Tarombo Si Raja Parapat dari generasi ke-1 s/d generasi ke-8, seperti dibawah ini :


























Saya pribadi adalah generasi marga Parapat ke-13.
Menurut orang tua (termasuk oppung, bapa tua, bapa uda,dll) jika dirunut ke silsilah diatas saya masuk Pomparan OMPU PAMONORAN PARAPAT.

Ompu Pamonoran Parapat termasuk keturunan ke-5 didalam Tarombo si Raja Parapat. 

Ompu Pamonoran Parapat mempunyai keturunan dibawah nya yaitu Op TOMBUK HURUM PARAPAT dan Op RAJA BOSAR PARAPAT yang masuk keturunan ke-6.
Op Tumbuk Hurum mempunyai keturunan dibawahnya yaitu Op PORDA DUPPANG PARAPAT dan Op TATAP PARAPAT yang masuk keturunan ke-7.
Op Raja Bosar Parapat mempunyai keturunan dibawahnya yaitu Op TUMBANG GOLUNG PARAPAT yang masuk keturunan ke-7 jg.
Jadi keturunan ke-7 dari Pomparan OMPU PAMONORAN PARAPAT ada 3 orang, yaitu Op PORDA DUPPANG PARAPAT, Op TATAP PARAPAT dan Op TUMBANG GOLUNG PARAPAT. Ketiga Oppung ini bisa dianggap sebagai cucu/pahoppu dari Ompu Pamonoran Parapat.



Op PORDA DUPPANG PARAPAT mempunyai keturunan dibawahnya yaitu Ompu BOSTO PARAPAT, Ompu TEUK PARAPAT, Ompu MARONGGIS PARAPAT dan Ompu SAMANGGALANG PARAPAT (Raja Bosar) yang masuk keturunan ke-8.
Op TATAP PARAPAT mempunyai keturunan dibawahnya yaitu Ompu SAGUMTOMAN PARAPAT(maaf jika penulisannya salah, kurang jelas di dokumen atas), Ompu GURU MARTOGA PARAPAT yang masuk keturunan ke-8 jg.

Op TUMBANG GOLUNG mempunyai keturunan dibawahnya yaitu Ompu JATORUSAN PARAPAT, Ompu JALANDA PARAPAT, dan Ompu JAPARDA PARAPAT yang masuk keturunan ke-8 jg.

Jadi keturunan ke-8 dari Pomparan OMPU PAMONORAN PARAPAT ada 9 orang, yaitu Ompu BOSTO PARAPAT, Ompu TEUK PARAPAT, Ompu MARONGGIS PARAPAT, Ompu SAMANGGALANG PARAPAT (Raja Bosar), Ompu SAGUMTOMAN PARAPAT, Ompu GURU MARTOGA PARAPAT, Ompu JATORUSAN PARAPAT, Ompu JALANDA PARAPAT, dan Ompu JAPARDA PARAPAT.

Demikian Tarombo si Raja Parapat dari keturunan ke-1 s/d keturunan ke-8.



HORAS
#tarombosirajaparapat
#taromboparapat
#margaparapat
#sirajaparapat
#pamonoranparapat
#oprissanparapat
#silsilahmargaparapat
#parapatjabodetabek
#margaparapatbangka
#margaparapatbangkabelitung
















Senin, 03 Agustus 2015

E-Faktur 2015

E-Faktur (berlaku efektif Juli 2015)

Saat ini, hampir kebanyakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) 'disibukkan' dengan proses e-Faktur (Faktur Pajak Berbentuk Elektronik).

Apa itu e-Faktur ?
" e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak" --> Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014

Yang wajib membuat e-Faktur :
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
  a. PKP di Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015
  b. PKP seluruh Indonesia sejak 1 Juli 2016

Langkah-langkah yang harus dilakukan PKP :
- Permohonan Sertifikat Elektronik (Sudah dimulai sejak tanggal 01 Januari 2015)
  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP yang bersangkutan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  2. Pengurus sebagaimana dimaksud diatas :
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan
  • namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Badan tahun 2014)
  • SPT Tahunan tsb, harus sudah disampaikan ke KPP ---> Jadi pada saat pengajuan sertifikat elektronik ini, agar Bukti hardcopy SPT Tahunan dan Bukti Penerimaan Surat/Tanda terima pelaporan dari KPP.
  • dalam hal pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tsb harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus ybs dan Akta Pendirian Perusahaan yang terbaru, dimana pengurus tsb tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
  • pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD). File foto diberi nama : NPWP PKP-nama pengurus-no KTP pengurus.
  • membawa 'user dan password' yang diperoleh pada saat pengajuan Penomeran Nomor Seri Faktur. Pajak sebelum berlakunya sistem e-Faktur ini.
- System Requirement
a. Perangkat Keras:
  • Processor dual core
  • 3GB RAM
  • 50GB Harddisk space
  • VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
b. Perangkat Lunak:
  • sistem operasi : Linux/Mac OS/ Microsoft Windows
  • Java versi 1.7
  • adobe reader
- Download program e-Faktur
Setelah semua proses diatas selesai, mulai dari pendaftaran dan permohonan sertifikat elektronik, support sistem komputer masing-masing PKP, langkah selanjutnya mendownload di svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip atau svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip


Selamat datang e-faktur ^_^





 
 

Kamis, 22 Januari 2015

Tax Consultant Services

Tax Consultant Services :




LATAR BELAKANG :
   Sebagian besar pemenuhan kewajiban pajak (tax compliance), khususnya untuk pemungutan/pemotongan pajak (withholding tax) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sangat berhubungan erat dengan administrasi perpajakan, misalnya pekerjaan-pekerjaan administrasi berupa pemungutan/pemotongan pajak, penyetoran pajak yang dipungut/dipotong, pembuatan bukti potong dan faktur pajak, penyetoran pajak, dan pembuatan laporan keuangan. Semua proses administrasi tersebut harus dikerjakan dengan benar dan tepat waktu.


Adapun jasa yang dapat kami berikan adalah :

A.      Layanan jasa pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) antara lain :

  1.  Jasa perhitungan dan pelaporan PPh pasal 21, dimana administrasi perpajakan yang meliputi proses perhitungan dan pelaporan pajak yang berkaitan dengan pemotongan terhadap penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi, meliputi dan tidak terbatas pada pegawai dan bukan pegawai (penerima honorarium, tenaga ahli, dan lain-lain)
  2. Jasa perhitungan dan pelaporan PPh pasal 23, dimana administrasi perpajakan yang meliputi proses perhitungan dan pelaporan pajak yang berkaitan dengan pemotongan jasa terhadap penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi dan Badan.
  3. Jasa perhitungan dan pelaporan PPh pasal 4 ayat 2, dimana administrasi perpajakan yang meliputi proses perhitungan dan pelaporan pajak yang berkaitan dengan pemotongan penghasilan yang bersifat Final misalnya pemotongan penghasilan atas sewa tanah dan bangunan (sewa gedung).
  4. Jasa perhitungan dan pelaporan PPh pasal 25, dimana administrasi perpajakan yang meliputi proses perhitungan dan pembayaran angsuran PPh pasal 25
  5. Konsultasi mengenai masalah perpajakan sesuai dengan butir a-e diatas, dengan cara email dan telepon, dengan maksimal adalah 3 jam setiap bulannya. Konsultasi ini diperlukan untuk memudahkan dalam perencanaan perpajakan.

B.      Jasa Pembukuan
Jasa kami meliputi penyiapan pembukuan berdasarkan data-data yang disiapkan, dan akan memberikan laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca setiap bulannya.







Tarombo Wiliater Parapat/br Simatupang (Op. Rissan Parapat)  I. Parapat No.11 (Silangkittang, Pahae Jae) Oppung bernama Williater Parapat, m...