Senin, 03 Agustus 2015

E-Faktur 2015

E-Faktur (berlaku efektif Juli 2015)

Saat ini, hampir kebanyakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) 'disibukkan' dengan proses e-Faktur (Faktur Pajak Berbentuk Elektronik).

Apa itu e-Faktur ?
" e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak" --> Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014

Yang wajib membuat e-Faktur :
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
  a. PKP di Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015
  b. PKP seluruh Indonesia sejak 1 Juli 2016

Langkah-langkah yang harus dilakukan PKP :
- Permohonan Sertifikat Elektronik (Sudah dimulai sejak tanggal 01 Januari 2015)
  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP yang bersangkutan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  2. Pengurus sebagaimana dimaksud diatas :
  • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan
  • namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Badan tahun 2014)
  • SPT Tahunan tsb, harus sudah disampaikan ke KPP ---> Jadi pada saat pengajuan sertifikat elektronik ini, agar Bukti hardcopy SPT Tahunan dan Bukti Penerimaan Surat/Tanda terima pelaporan dari KPP.
  • dalam hal pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tsb harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus ybs dan Akta Pendirian Perusahaan yang terbaru, dimana pengurus tsb tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
  • pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD). File foto diberi nama : NPWP PKP-nama pengurus-no KTP pengurus.
  • membawa 'user dan password' yang diperoleh pada saat pengajuan Penomeran Nomor Seri Faktur. Pajak sebelum berlakunya sistem e-Faktur ini.
- System Requirement
a. Perangkat Keras:
  • Processor dual core
  • 3GB RAM
  • 50GB Harddisk space
  • VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
b. Perangkat Lunak:
  • sistem operasi : Linux/Mac OS/ Microsoft Windows
  • Java versi 1.7
  • adobe reader
- Download program e-Faktur
Setelah semua proses diatas selesai, mulai dari pendaftaran dan permohonan sertifikat elektronik, support sistem komputer masing-masing PKP, langkah selanjutnya mendownload di svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip atau svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip


Selamat datang e-faktur ^_^





 
 

Kamis, 22 Januari 2015

Tax Consultant Services


🔷 JASA LAYANAN PAJAK

RKHA Consulting

RKHA Consulting hadir sebagai partner profesional dalam membantu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kami berkomitmen memberikan solusi perpajakan yang patuh aturan (compliance) dan bukan praktik yang melanggar hukum. Karena perencanaan pajak yang baik adalah yang sesuai ketentuan, bukan penghindaran pajak.


🔹 Layanan Kami Meliputi:

1️⃣ Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)

  • Perhitungan, pembayaran dan pelaporan:

    • PPh 21

    • PPh 23

    • PPh 4(2)

    • PPh 25

    • PPN

  • Pelaporan SPT Masa & SPT Tahunan (OP & Badan)

  • Rekonsiliasi fiskal dan penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan pajak

2️⃣ Konsultasi & Perencanaan Pajak (Tax Planning)

  • Analisa efisiensi pajak sesuai regulasi

  • Review struktur transaksi

  • Pendampingan kebijakan perpajakan perusahaan

  • Implementasi peraturan terbaru (termasuk Coretax)

3️⃣ Pendampingan Pemeriksaan Pajak

  • Pendampingan saat pemeriksaan pajak

  • Penyusunan dan review surat klarifikasi

  • Pendampingan keberatan dan restitusi

4️⃣ Jasa Administrasi Perpajakan

  • Pendaftaran NPWP

  • Pengukuhan & pencabutan PKP

  • EFIN dan administrasi akun DJP

  • Update data Wajib Pajak


🔷 Mengapa RKHA Consulting?

✔ Profesional & Berpengalaman di bidang perpajakan
✔ Update regulasi terbaru
✔ Respon cepat & komunikatif
✔ Menjaga kerahasiaan data klien
✔ Solusi realistis & sesuai ketentuan perpajakan


📞 Konsultasi Sekarang Juga!
Hubungi: 085285077799
📧 Email: consultingrkha@gmail.com
📲 Instagram: @rencanapajak_id

RKHA Consulting – Solusi Pajak Tepat, Aman, dan Terencana.