Kamis, 22 Januari 2015

Tax Consultant Services


🔷 JASA LAYANAN PAJAK

RKHA Consulting

RKHA Consulting hadir sebagai partner profesional dalam membantu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kami berkomitmen memberikan solusi perpajakan yang patuh aturan (compliance) dan bukan praktik yang melanggar hukum. Karena perencanaan pajak yang baik adalah yang sesuai ketentuan, bukan penghindaran pajak.


🔹 Layanan Kami Meliputi:

1️⃣ Kepatuhan Pajak (Tax Compliance)

  • Perhitungan, pembayaran dan pelaporan:

    • PPh 21

    • PPh 23

    • PPh 4(2)

    • PPh 25

    • PPN

  • Pelaporan SPT Masa & SPT Tahunan (OP & Badan)

  • Rekonsiliasi fiskal dan penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan pajak

2️⃣ Konsultasi & Perencanaan Pajak (Tax Planning)

  • Analisa efisiensi pajak sesuai regulasi

  • Review struktur transaksi

  • Pendampingan kebijakan perpajakan perusahaan

  • Implementasi peraturan terbaru (termasuk Coretax)

3️⃣ Pendampingan Pemeriksaan Pajak

  • Pendampingan saat pemeriksaan pajak

  • Penyusunan dan review surat klarifikasi

  • Pendampingan keberatan dan restitusi

4️⃣ Jasa Administrasi Perpajakan

  • Pendaftaran NPWP

  • Pengukuhan & pencabutan PKP

  • EFIN dan administrasi akun DJP

  • Update data Wajib Pajak


🔷 Mengapa RKHA Consulting?

✔ Profesional & Berpengalaman di bidang perpajakan
✔ Update regulasi terbaru
✔ Respon cepat & komunikatif
✔ Menjaga kerahasiaan data klien
✔ Solusi realistis & sesuai ketentuan perpajakan


📞 Konsultasi Sekarang Juga!
Hubungi: 085285077799
📧 Email: consultingrkha@gmail.com
📲 Instagram: @rencanapajak_id

RKHA Consulting – Solusi Pajak Tepat, Aman, dan Terencana.