Saat ini, hampir kebanyakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) 'disibukkan' dengan proses e-Faktur (Faktur Pajak Berbentuk Elektronik).
Apa itu e-Faktur ?
" e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak" --> Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014
Yang wajib membuat e-Faktur :
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
a. PKP di Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015
b. PKP seluruh Indonesia sejak 1 Juli 2016
Langkah-langkah yang harus dilakukan PKP :
- Permohonan Sertifikat Elektronik (Sudah dimulai sejak tanggal 01 Januari 2015)
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP yang bersangkutan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
- Pengurus sebagaimana dimaksud diatas :
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan
- namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Badan tahun 2014)
- SPT Tahunan tsb, harus sudah disampaikan ke KPP ---> Jadi pada saat pengajuan sertifikat elektronik ini, agar Bukti hardcopy SPT Tahunan dan Bukti Penerimaan Surat/Tanda terima pelaporan dari KPP.
- dalam hal pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tsb harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus ybs dan Akta Pendirian Perusahaan yang terbaru, dimana pengurus tsb tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.
- pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD). File foto diberi nama : NPWP PKP-nama pengurus-no KTP pengurus.
- membawa 'user dan password' yang diperoleh pada saat pengajuan Penomeran Nomor Seri Faktur. Pajak sebelum berlakunya sistem e-Faktur ini.
a. Perangkat Keras:
- Processor dual core
- 3GB RAM
- 50GB Harddisk space
- VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
- sistem operasi : Linux/Mac OS/ Microsoft Windows
- Java versi 1.7
- adobe reader
Setelah semua proses diatas selesai, mulai dari pendaftaran dan permohonan sertifikat elektronik, support sistem komputer masing-masing PKP, langkah selanjutnya mendownload di svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip atau svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
Selamat datang e-faktur ^_^